Operasi Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba dan Perjudian.

    Operasi Ketupat Kapuas 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba dan Perjudian.

    TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA,   - Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari oleh Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan, belasan amunisi dan satu magazine, setelah melakukan penggeledahan rumah pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

    Tak hanya itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian. Dari kasus narkoba, selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti terkait.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan bahwa hasil Operasi Ketupat Kapuas 2024 selama 14 hari berhasil mengungkap kasus narkoba, perjudian, dan kepemilikan senjata api jenis revolver.

    " Penemuan senjata api rakitan ini berawal dari personil Polsek Rasau Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya IPTU Muhammad Saleh yang berhasil menyergap Tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine, " ungkap Kapolres di Aula Lt.2 Polres Kubu Raya dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (4/4/24) Pukul 16.00 WIB.

    Lebih lanjut, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu mengungkapkan bahwa senjata api rakitan beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine yang ditemukan di dalam lemari rumah tersangka, merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.

    " Senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia, " jelasnya.

    " Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya, " pungkasnya.

    Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus kepemilikan senjata api rakitan, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang. (MFA)

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Propam Polres Sekadau Gelar Gaktibplin Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kerja Wakapolda Kalbar Beserta...

    Berita terkait

    Peduli Stunting, Kapolres Sekadau dan Ketua Bhayangkari Bagikan Makanan Padat Gizi untuk Anak-anak
    Polres Ketapang Gelar Sosialisasi Mamfaat Program Asabri Di Aula Polres
    Satlantas Polres Sekadau Bersinergi dengan CU Keling Kumang, dan PT MPE Ciptakan Lalulintas yang Aman
    Latihan PHH Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Salah Satu Upaya Mengantisipasi Kesalahan Prosedur Pada Saat Bertugas
    Suasana Idul Fitri Masih Terasa, Kapolres Singkawang Bersama Forkopimda Silaturahmi Ke Tokoh Agama di Singkawang
    Kapolres Mempawah Mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Divisi Polri Secara Virtual
    Latihan PHH Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Salah Satu Upaya Mengantisipasi Kesalahan Prosedur Pada Saat Bertugas
    Suasana Idul Fitri Masih Terasa, Kapolres Singkawang Bersama Forkopimda Silaturahmi Ke Tokoh Agama di Singkawang
    Polda Kalbar Gelar TFG Terkait Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Di Tingkat Provinsi
    Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Langsung Kegiatan Binsik Olahraga Lari Pagi
    Arus Lalulintas Sekadau Lancar di Hari Ketiga Lebaran, Didominasi Pemudik Kunjungi Keluarga
    Patroli Dialogis Cipta Kamtibmas Bulan Ramadan, Kapolsek Belitang Imbau Remaja Hindari Balap Liar
    Gelar Opspol Ketupat Kapuas 2024 Polresta Pontianak Dirikan 7 Pos Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Brimob personel Bintara Remaja dan Tamtama Remaja Lulusan Diktuk Polri Gel. II T.A. 2023
    Rakor Lintas Sektoral pengamanan Idul Fitri 1445 H di Polres Kapuas Hulu

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags